Dampak COVID 19 Terhadap SDM Khususnya Terkait Dengan
Pengupahan Dan Penggajian
Hampir semua industri
sudah terkena pukulan akibat wabah yang tidak terkendali di Indonesia maupun di
level global. Kinerja pada sektor ekonomi pun telah menurun 30-100%
dibandingkan dengan sebelum pandemi. Penurunan terdalam terjadi pada sektor
pariwisata atau perjalanan, hotel-restoran, ritel (nongroceries, minimarket,
dan farmasi), transportasi massal, real estate, dan manufaktur dengan output
produk tersier dan sekunder.
Dalam masa pandemi COVID 19 ini, menurut Asosiasi
Pengusaha Indonesia beberapa perusahaan telah
bernegosiasi untuk melakukan pemotongan gaji karyawannya serta hingga meminta karyawan untuk mengambil cuti di
luar tanggungan atau tidak digaji dalam
waktu yang tidak dapat ditentukan.
Ini karena perusahaan juga tidak punya cukup dana untuk menggaji atau
menanggung beban kompensasi dari PHK.
Hal tersebut dikarenakan diberlakuannya pembatasan sosial
berskala besar atau PSBB, Pembatasan
kegiatan aktivitas ekonomi di Jabodetabek sendiri sudah terjadi sejak bulan April lalu. Beberapa perusahaan mengalami penurunan kinerja atau
rendahnya aktivitas kegiatan jual beli namun beban
perusahaan semakin tinggi.
Akibatnya,
banyak perusahaan yang menghentikan hubungan kerja dengan karyawan harian,
karyawan outsourcing dan karyawan kontrak. Saat ini, banyak pelaku usaha di
luar sektor pariwisata dan manufaktur yang meminta pemerintah untuk memberikan
bantuan bagi karyawannya, seperti melalui program kartu prakerja dan bantuan
langsung tunai. Dengan harapan
karyawan harian, karyawan outsourcing dan karyawan kontrak yang terkena imbas
PHK mendapat bantuan sembako yang bisa meringankan beban kebutuhan karyawan
yang terkena PHK.
"Ada karyawan yang sifatnya outsourcing atau yang
dibayar secara harian seperti itu. Nah ini juga di beberapa member kami itu
sudah memulai menerapkan, terutama yang pekerja harian, itu sudah mulai
diberhentikan sejak beberapa hari yang lalu. Itu sudah mulai ada," kata Wakil
Ketua Umum Kadin Bidang Industri Johnny Darmawan.
"Makanya ini dampaknya sudah mulai terasa ya
seperti yang tadi saya sampaikan. Pengurangan di sektor terutama yang pekerja
harian sudah dilakukan. Sudah banyak yang dilakukan tapi belum semuanya," ujar
Beliau.
"Ya perkerja ini kan tergantung dari bisnisnya
ya. Kalau bisnisnya survive tentunya pekerja juga akan
mendapatkan suatu benefit yang mencukupi. Kalau seandainya bisnisnya ini
kira-kira terpengaruh pasti juga ada impact kepada
pekerja," Pihaknya pun berupaya untuk mempertahankan bisnis tanpa
mengorbankan pegawai.
"Pasti manajemen akan mengambil
kebijakan-kebijakan yang terbaik yang bisa menyelamatkan bisnis ke depan tapi
juga meminimalisir pengurangan berlebih daripada karyawan. Itu pasti dilakukan.
Karena ini kan ada hubungan yang erat antara dunia bisnis dengan pekerja
kan," tambahnya.
"Terdapat
1,65 juta warga negara kita yang telah mendapatkan PHK," kata Doni Ketua Pelaksana Gugus
Tugas. Sejatinya, jumlah
tersebut merupakan angka PHK dan karyawan yang dirumahkan. Atas dasar
itu, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar bantuan sosial, khususnya
Kartu Prakerja segera disalurkan pekan ini. Kartu Prakerja bakal diberikan
kepada 5,6 juta orang dengan anggaran Rp 20 triliun.
Dari sisi Pariwisata, pihak
hotel yang gencar melakukan
efisiensi. Salah satu efisiensi terbesar ada pada biaya pegawai. Beberapa pihak hotel mengatakan ongkos
untuk pegawai dipangkas hingga 50%
dan untuk pekerja harian dan kontrak diberhentikan sementara waktu.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri
Johnny Darmawan mengatakan, sejumlah perusahaan besar
telah merumahkan karyawannya seiring dengan kebijakan PSBB. “Ada sekitar 20-30% karyawan yang
masih bekerja dan digaj.” Ujar Beliau.
Dampak selanjutnya adalah bahkan tunjangan hari raya (THR)
tak bisa dibayarkan padahal Kewajiban
pembayaran THR sudah diatur oleh pemerintah melalui UU nomor 13 tahun 2003 Dimana
pengusaha wajib memberikan THR minimal satu kali gaji bagi mereka yang sudah
setahun bekerja. Banyak karyawan yang tidak terima bila perusahaan tidak
memberikan THR.
Karena mereka disaat kondisi sulit seperti ini sangat
membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Kalangan pekerja jelas
menolak mentah-mentah wacana tersebut. Ketua Departemen Komunikasi dan Media
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono menyebut,
terhambatnya kegiatan ekonomi selama satu bulan terakhir seharusnya tidak
menjadi alasan kesulitan membayar THR.
Lalu hingga akhirnya diputuskan bahwan THR diberikan
hanya 50% saja, disisi pengusaha memberikan THR 50% saja sudah susah karena
dana dari pendapatan yang rendah. Disisi lain pekerja merasa keberatan bila
hanya diberikan 50% saja. Mengutip salah satu pekerja "Kita keberatan
kalau THR hanya diberikan 50%. Dalam kondisi sulit mestinya THR diberikan
penuh, bahkan kalau bisa ditambahin untuk tingkatkan daya beli pekerja.”
Banyak contoh kasus pemberlakuan PHK dan cuti tanpa
penggajian di Indonesia salah satunya seperti di
Sidoarjo, pekerja di PT Apie Indo Karunia juga terancam PHK lantaran pemilik
perusahaan mengaku
sudah tidak punya uang untuk memberikan
upah kepada karyawannya.
Presiden
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan salah satu
perusahaan yang akan melakukan PHK adalah PT Akomoto Indonesia. Perusahaan yang
berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur itu pada tanggal 24 Maret 2020 sudah
mengirimkan surat kepada serikat pekerja terkait dengan rencana perusahaan yang
akan melakukan PHK terhadap 26 orang pekerja
Sementara
itu, ribuan buruh di perusahaan tekstil di Bandung yang habis kontrak sudah
tidak diperpanjang lagi. Hal yang sama juga terjadi di banyak perusahaan lain.
Dengan kata lain, mereka di PHK," dalam keterangan resmi seperti dikutip
Sabtu (28/3/2020)

