Jumat, 19 Juni 2020

Dampak COVID 19 Terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) Khususnya Terkait Dengan Pengupahan Dan Penggajian

Dampak COVID 19 Terhadap SDM Khususnya Terkait Dengan Pengupahan Dan Penggajian

Hampir semua industri sudah terkena pukulan akibat wabah yang tidak terkendali di Indonesia maupun di level global. Kinerja pada sektor ekonomi pun telah menurun  30-100% dibandingkan dengan sebelum pandemi. Penurunan terdalam terjadi pada sektor pariwisata atau perjalanan, hotel-restoran, ritel (nongroceries, minimarket, dan farmasi), transportasi massal, real estate, dan manufaktur dengan output produk tersier dan sekunder.

Dalam masa pandemi COVID 19 ini, menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia beberapa perusahaan telah bernegosiasi untuk melakukan pemotongan gaji karyawannya serta hingga meminta karyawan untuk mengambil cuti di luar tanggungan atau tidak digaji dalam waktu yang tidak dapat ditentukan. Ini karena perusahaan juga tidak punya cukup dana untuk menggaji atau menanggung beban kompensasi dari PHK.

Hal tersebut dikarenakan diberlakuannya pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, Pembatasan kegiatan aktivitas ekonomi di Jabodetabek sendiri sudah terjadi sejak bulan April lalu. Beberapa perusahaan mengalami penurunan kinerja atau rendahnya aktivitas kegiatan jual beli namun beban perusahaan semakin tinggi.

Akibatnya, banyak perusahaan yang menghentikan hubungan kerja dengan karyawan harian, karyawan outsourcing dan karyawan kontrak. Saat ini, banyak pelaku usaha di luar sektor pariwisata dan manufaktur yang meminta pemerintah untuk memberikan bantuan bagi karyawannya, seperti melalui program kartu prakerja dan bantuan langsung tunai. Dengan harapan karyawan harian, karyawan outsourcing dan karyawan kontrak yang terkena imbas PHK mendapat bantuan sembako yang bisa meringankan beban kebutuhan karyawan yang terkena PHK.

"Ada karyawan yang sifatnya outsourcing atau yang dibayar secara harian seperti itu. Nah ini juga di beberapa member kami itu sudah memulai menerapkan, terutama yang pekerja harian, itu sudah mulai diberhentikan sejak beberapa hari yang lalu. Itu sudah mulai ada," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Johnny Darmawan.

"Makanya ini dampaknya sudah mulai terasa ya seperti yang tadi saya sampaikan. Pengurangan di sektor terutama yang pekerja harian sudah dilakukan. Sudah banyak yang dilakukan tapi belum semuanya," ujar Beliau.

"Ya perkerja ini kan tergantung dari bisnisnya ya. Kalau bisnisnya survive tentunya pekerja juga akan mendapatkan suatu benefit yang mencukupi. Kalau seandainya bisnisnya ini kira-kira terpengaruh pasti juga ada impact kepada pekerja," Pihaknya pun berupaya untuk mempertahankan bisnis tanpa mengorbankan pegawai.

"Pasti manajemen akan mengambil kebijakan-kebijakan yang terbaik yang bisa menyelamatkan bisnis ke depan tapi juga meminimalisir pengurangan berlebih daripada karyawan. Itu pasti dilakukan. Karena ini kan ada hubungan yang erat antara dunia bisnis dengan pekerja kan," tambahnya.

"Terdapat 1,65 juta warga negara kita yang telah mendapatkan PHK," kata Doni Ketua Pelaksana Gugus Tugas. Sejatinya, jumlah tersebut merupakan angka PHK dan karyawan yang dirumahkan.  Atas dasar itu, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar bantuan sosial, khususnya Kartu Prakerja segera disalurkan pekan ini. Kartu Prakerja bakal diberikan kepada 5,6 juta orang dengan anggaran Rp 20 triliun.

Dari sisi Pariwisata, pihak hotel yang gencar melakukan efisiensi. Salah satu efisiensi terbesar ada pada biaya pegawai. Beberapa pihak hotel mengatakan ongkos untuk pegawai dipangkas hingga 50% dan untuk pekerja harian dan kontrak diberhentikan sementara waktu.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Johnny Darmawan mengatakan, sejumlah perusahaan besar telah merumahkan karyawannya seiring dengan kebijakan PSBB. Ada sekitar 20-30% karyawan yang masih bekerja dan digaj.” Ujar Beliau.

Dampak selanjutnya adalah bahkan tunjangan hari raya (THR) tak bisa dibayarkan padahal Kewajiban pembayaran THR sudah diatur oleh pemerintah melalui UU nomor 13 tahun 2003 Dimana pengusaha wajib memberikan THR minimal satu kali gaji bagi mereka yang sudah setahun bekerja. Banyak karyawan yang tidak terima bila perusahaan tidak memberikan THR.

Karena mereka disaat kondisi sulit seperti ini sangat membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Kalangan pekerja jelas menolak mentah-mentah wacana tersebut. Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono menyebut, terhambatnya kegiatan ekonomi selama satu bulan terakhir seharusnya tidak menjadi alasan kesulitan membayar THR.

Lalu hingga akhirnya diputuskan bahwan THR diberikan hanya 50% saja, disisi pengusaha memberikan THR 50% saja sudah susah karena dana dari pendapatan yang rendah. Disisi lain pekerja merasa keberatan bila hanya diberikan 50% saja. Mengutip salah satu pekerja "Kita keberatan kalau THR hanya diberikan 50%. Dalam kondisi sulit mestinya THR diberikan penuh, bahkan kalau bisa ditambahin untuk tingkatkan daya beli pekerja.”

Banyak contoh kasus pemberlakuan PHK dan cuti tanpa penggajian di Indonesia salah satunya seperti di Sidoarjo, pekerja di PT Apie Indo Karunia juga terancam PHK lantaran pemilik perusahaan mengaku sudah tidak punya uang untuk memberikan upah kepada karyawannya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan salah satu perusahaan yang akan melakukan PHK adalah PT Akomoto Indonesia. Perusahaan yang berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur itu pada tanggal 24 Maret 2020 sudah mengirimkan surat kepada serikat pekerja terkait dengan rencana perusahaan yang akan melakukan PHK terhadap 26 orang pekerja

Sementara itu, ribuan buruh di perusahaan tekstil di Bandung yang habis kontrak sudah tidak diperpanjang lagi. Hal yang sama juga terjadi di banyak perusahaan lain. Dengan kata lain, mereka di PHK," dalam keterangan resmi seperti dikutip Sabtu (28/3/2020)


Rabu, 26 November 2014

Biografi


Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo 

 

 Berkas:Kartosuwirjo 17 August 1950 KR.jpg    http://kabarnet.files.wordpress.com/2012/09/karto112.jpg?w=240&h=200

 Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo (lahir di Cepu, Jawa Tengah, 7 Januari 1905 – meninggal 5 September 1962 pada umur 57 tahun) adalah sufi Islam Indonesia yang memimpin pemberontakan Darul Islam melawan pemerintah Indonesia dari tahun 1949 hingga tahun 1962, dengan tujuan menggulingkan ideologi Pancasila dan mendirikan Negara Islam Indonesia berdasarkan hukum syariah

 S. M. Kartosoewirjo juga bekerja sebagai Pemimpin Redaksi Koran harian Fadjar Asia. Ia membuat tulisan-tulisan yang berisi penentangan terhadap bangsawan Jawa (termasuk Sultan Solo) yang bekerjasama dengan Belanda. Dalam artikelnya nampak pandangan politiknya yang radikal. Ia juga menyerukan agar kaum buruh bangkit untuk memperbaiki kondisi kehidupan mereka, tanpa memelas. Ia juga sering mengkritik pihak nasionalis lewat artikelnya

 Kariernya kemudian melejit saat ia menjadi sekretaris jenderal Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII). PSII merupakan kelanjutan dari Sarekat Islam. Kartosoewirjo kemudian bercita-cita untuk mendirikan negara Islam (Daulah Islamiyah).

 Menurut Kartosoewirjo, PSII adalah partai yang berdiri di luar lembaga yang didirikan oleh Belanda. Oleh karena itu, ia menuntut suatu penerapan politik hijrah yang tidak mengenal kompromi. Menurutnya, PSII harus menolak segala bentuk kerjasama dengan Belanda tanpa mengenal kompromi dengan cara jihad. Ia mendasarkan segala tindakkan politiknya saat itu berdasarkan pembedahan dan tafsirannya sendiri terhadap Al-Qur’an. Ia tetap istiqomah pada pendiriannya, walaupun berbagai rintangan menghadang, baik itu rintangan dari tubuh partai itu sendiri, rintangan dari tokoh nasionalis, maupun rintangan dari tekanan pemerintah Kolonial

 Kekecewaannya terhadap pemerintah pusat semakin membulatkan tekadnya untuk membentuk Negara Islam Indonesia. Kartosoewirjo kemudian memproklamirkan NII pada 7 Agustus 1949. Tercatat beberapa daerah menyatakan menjadi bagian dari NII terutama Jawa Barat, Sulawesi Selatan dan Aceh. Pemerintah Indonesia kemudian bereaksi dengan menjalankan operasi untuk menangkap Kartosoewirjo. Gerilya NII melawan pemerintah berlangsung lama. Perjuangan Kartosoewirjo berakhir ketika aparat keamanan menangkapnya setelah melalui perburuan panjang di wilayah Gunung Rakutak di Jawa Barat pada 4 Juni 1962. Pemerintah Indonesia kemudian menghukum mati Kartosoewirjo pada 5 September 1962 di Pulau Ubi, Kepulauan Seribu, Jakarta.

Sabtu, 27 September 2014



Biografi Wage Rudolf Supratman



Nama : Advita Tuffahati
Kelas : XI IPS 2
Tugas : Sejarah Indonesia



Wage Rudolf Soepratman (9 Maret 1903Jatinegara, Batavia – 17 Agustus 1938, Surabaya) adalah pengarang lagu kebangsaan Indonesia, “Indonesia Raya“. Bapaknya bernama Senen, sersan di Batalyon VIII. Saudara Soepratman berjumlah enam, laki satu, lainnya perempuan. Salah satunya bernama Roekijem. Pada tahun 1914, Soepratman ikut Roekijem ke Makassar. Di sana ia disekolahkan dan dibiayai oleh suami Roekijem yang bernamaWillem van Eldik.
Soepratman lalu belajar bahasa Belanda di sekolah malam selama 3 tahun, kemudian melanjutkannya ke Normaalschool. Ketika berumur 20 tahun, lalu dijadikan guru di Sekolah Angka 2. Dua tahun selanjutnya ia mendapat ijazah Klein Ambtenaar.
Soepratman dipindahkan ke kota Singkang. Di situ tidak lama lalu minta berhenti dan pulang ke Makassar lagi. Roekijem, sendiri sangat gemar akan sandiwara dan musik. Banyak karangannya yang dipertunjukkan di mes militer. Selain itu Roekijem juga senang bermain biola, kegemarannya ini yang membuat Soepratman juga senang main musik dan membaca-baca buku musik
W.R. Soepratman tidak beristri serta tidak mempunyai anak angkat.
Tanggal lahir
Hari kelahiran Soepratman, 9 Maret, oleh Megawati saat menjadi presiden RI, diresmikan sebagai Hari Musik Nasional. Namun tanggal kelahiran ini sebenarnya masih diperdebatkan, karena ada pendapat yang menyatakan Soepratman dilahirkan pada tanggal 19 Maret 1903 di Dukuh Trembelang, Desa Somongari, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Indonesia Raya
Sewaktu tinggal di Makassar, Supratman memperoleh pelajaran musik dari kakak iparnya yaitu Willem van Eldik, sehingga pandai bermain biola dan kemudian bisa menggubah lagu. Ketika tinggal di Jakarta, pada suatu kali ia membaca sebuah karangan dalam majalah Timbul. Penulis karangan itu menentang ahli-ahli musik Indonesia untuk menciptakan lagu kebangsaan.
Supratman tertantang, lalu mulai menggubah lagu. Pada tahun 1924 lahirlah lagu Indonesia Raya.
Pada bulan Oktober 1928 di Jakarta dilangsungkan Kongres Pemuda II. Kongres itu melahirkan Sumpah Pemuda. Pada malam penutupan kongres, tanggal 28 Oktober 1928, Supratman memperdengarkan lagu ciptaannya secara instrumental di depan peserta umum. Pada saat itulah untuk pertama kalinya lagu Indonesia Raya dikumandangkan di depan umum. Semua yang hadir terpukau mendengarnya. Dengan cepat lagu itu terkenal di kalangan pergerakan nasional. Apabila partai-partai politik mengadakan kongres, maka lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan. Lagu itu merupakan perwujudan rasa persatuan dan kehendak untuk merdeka.
Sesudah Indonesia merdeka, lagu Indonesia Raya dijadikan lagu kebangsaan, lambang persatuan bangsa. Tetapi, pencipta lagu itu, Wage Rudolf Supratman, tidak sempat menikmati hidup dalam suasana kemerdekaan.
Akibat menciptakan lagu Indonesia Raya, ia selalu diburu oleh polisi Hindia Belanda, sampai jatuh sakit di Surabaya. Karena lagu ciptaannya yang terakhir “Matahari Terbit” pada awal Agustus 1938, ia ditangkap ketika menyiarkan lagu tersebut bersama pandu-pandu di NIROMjalan Embong Malang – Surabaya dan ditahan di penjara Kalisosok-Surabaya. Ia meninggal pada tanggal 17 Agustus 1938 karena sakit.
Indonesia Raya
Lagu Indonesia Raya pertama kali dimainkan pada Kongres Pemuda (Sumpah Pemuda) tanggal 28 Oktober 1928. Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, lagu yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman ini dijadikan lagu kebangsaan.
Sejarah
Ketika memublikasikan Indonesia Raya tahun 1928, Wage Rudolf Soepratman dengan jelas menuliskan “lagu kebangsaan” di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh suratkabar Sin Po.
Setelah dikumandangkan tahun 1928, pemerintah kolonial Hindia Belanda segera melarang penyebutan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya. Belanda — yang gentar dengan konsep kebangsaan Indonesia, dan dengan bersenjatakan politik divide et impera — lebih suka menyebut bangsa Jawa, bangsa Sunda, atau bangsa Sumatra, melarang penggunaan kata “Merdeka, Merdeka!”
Meskipun demikian, para pemuda tidak gentar. Mereka ikuti lagu itu dengan mengucapkan “Mulia, Mulia!”, bukan “Merdeka, Merdeka!” pada refrein. Akan tetapi, tetap saja mereka menganggap lagu itu sebagai lagu kebangsaan.
Selanjutnya lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan pada setiap rapat partai-partai politik. Setelah Indonesia Merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai lagu Kebangsaan perlambang persatuan bangsa.
Namun pada saat menjelaskan hasil Festival Film Indonesia (FFI) 2006 yang kontroversial, Remy Sylado, seorang budayawan dan seniman senior Indonesia mengatakan bahwa lagu Indonesia Raya merupakan jiplakan dari sebuah lagu yang diciptakan tahun 1600-an berjudul [[b]Leka Leka Pinda Pinda[/b]. Remy juga mengungkapkan selain Indonesia Raya, sebuah lagu lain berjudul Ibu Pertiwi juga merupakan karya jiplakan dari sebuah lagu rohani Kristen (lagu gereja).
Lagu
Dari susunan liriknya, merupakan soneta-atau sajak 14 baris yang terdiri dari satu oktaf (atau dua kuatren) dan satu sekstet. Penggunaan bentuk ini dilihat sebagai “mendahului zaman” (avant garde), meskipun soneta sendiri sudah populer di Eropa semenjak era Renaisans. Rupanya penggunaan soneta tersebut mengilhami karena lima tahun setelah dia dikumandangkan, para seniman Angkatan Pujangga Baru mulai banyak menggunakan soneta sebagai bentuk ekspresi puitis.
Lirik Indonesia Raya merupakan seloka atau pantun berangkai, menyerupai cara empu Walmiki ketika menulis epik Ramayana. Dengan kekuatan liriknya itulah Indonesia Raya segera menjadi seloka sakti pemersatu bangsa, dan dengan semakin dilarang oleh Belanda, semakin kuatlah ia menjadi penyemangat dan perekat bangsa Indonesia.
Cornel Simanjuntak dalam majalah Arena telah menulis bahwa ada tekanan kata dan tekanan musik yang bertentangan dalam kata berseru dalam kalimat Marilah kita berseru. Seharusnya kata ini diucapkan berseru (tekanan pada suku ru. Tetapi karena tekanan melodinya, kata itu terpaksa dinyanyikan berseru (tekanan pada se). Selain itu, rentang nada pada Indonesia Raya secara umum terlalu besar untuk lagu yang ditujukan bagi banyak orang. Dibandingkan dengan lagu-lagu kebangsaan lain yang umumnya berdurasi setengah menit bahkan ada yang hanya 19 detik, Indonesia Raya memang jauh lebih panjang.
Secara musikal, lagu ini telah dimuliakan — justru — oleh orang Belanda (atau Belgia) bernama Jos Cleber yang tutup usia tahun 1999. Setelah menerima permintaan Kepala Studio RRI Jakarta Jusuf Ronodipuro pada tahun 1950, Jos Cleber pun menyusun aransemen baru, yang penyempurnaannya ia lakukan setelah juga menerima masukan dari Presiden Soekarno.

Terimakasih yang telah membaca, semoga bermanfaat.......

Rabu, 02 April 2014

golput dan pilpres, pemilihan idol


TUGAS PKN






Nama : Advita Tuffahati
Kelas: X Ips 2





4. Golput baik atau tidak? 
Jawab: menurut saya tidak. karena dengan golput tidak meyumbangkan aspirasi masyarakat. Dan tidak memberi tau pilihan yang menurutnya bagus.


6. Bandingan pilpres dengan dengan pemilihan idol?
Jawab: Kalau Pilpres di pilih dengan cara pemungutan suara secara langsung, sedangkan pemilihan idol dilakukan oleh juri dan juga sms masing-masing pendukung.