Jumat, 19 Juni 2020

Dampak COVID 19 Terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) Khususnya Terkait Dengan Pengupahan Dan Penggajian

Dampak COVID 19 Terhadap SDM Khususnya Terkait Dengan Pengupahan Dan Penggajian

Hampir semua industri sudah terkena pukulan akibat wabah yang tidak terkendali di Indonesia maupun di level global. Kinerja pada sektor ekonomi pun telah menurun  30-100% dibandingkan dengan sebelum pandemi. Penurunan terdalam terjadi pada sektor pariwisata atau perjalanan, hotel-restoran, ritel (nongroceries, minimarket, dan farmasi), transportasi massal, real estate, dan manufaktur dengan output produk tersier dan sekunder.

Dalam masa pandemi COVID 19 ini, menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia beberapa perusahaan telah bernegosiasi untuk melakukan pemotongan gaji karyawannya serta hingga meminta karyawan untuk mengambil cuti di luar tanggungan atau tidak digaji dalam waktu yang tidak dapat ditentukan. Ini karena perusahaan juga tidak punya cukup dana untuk menggaji atau menanggung beban kompensasi dari PHK.

Hal tersebut dikarenakan diberlakuannya pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, Pembatasan kegiatan aktivitas ekonomi di Jabodetabek sendiri sudah terjadi sejak bulan April lalu. Beberapa perusahaan mengalami penurunan kinerja atau rendahnya aktivitas kegiatan jual beli namun beban perusahaan semakin tinggi.

Akibatnya, banyak perusahaan yang menghentikan hubungan kerja dengan karyawan harian, karyawan outsourcing dan karyawan kontrak. Saat ini, banyak pelaku usaha di luar sektor pariwisata dan manufaktur yang meminta pemerintah untuk memberikan bantuan bagi karyawannya, seperti melalui program kartu prakerja dan bantuan langsung tunai. Dengan harapan karyawan harian, karyawan outsourcing dan karyawan kontrak yang terkena imbas PHK mendapat bantuan sembako yang bisa meringankan beban kebutuhan karyawan yang terkena PHK.

"Ada karyawan yang sifatnya outsourcing atau yang dibayar secara harian seperti itu. Nah ini juga di beberapa member kami itu sudah memulai menerapkan, terutama yang pekerja harian, itu sudah mulai diberhentikan sejak beberapa hari yang lalu. Itu sudah mulai ada," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Johnny Darmawan.

"Makanya ini dampaknya sudah mulai terasa ya seperti yang tadi saya sampaikan. Pengurangan di sektor terutama yang pekerja harian sudah dilakukan. Sudah banyak yang dilakukan tapi belum semuanya," ujar Beliau.

"Ya perkerja ini kan tergantung dari bisnisnya ya. Kalau bisnisnya survive tentunya pekerja juga akan mendapatkan suatu benefit yang mencukupi. Kalau seandainya bisnisnya ini kira-kira terpengaruh pasti juga ada impact kepada pekerja," Pihaknya pun berupaya untuk mempertahankan bisnis tanpa mengorbankan pegawai.

"Pasti manajemen akan mengambil kebijakan-kebijakan yang terbaik yang bisa menyelamatkan bisnis ke depan tapi juga meminimalisir pengurangan berlebih daripada karyawan. Itu pasti dilakukan. Karena ini kan ada hubungan yang erat antara dunia bisnis dengan pekerja kan," tambahnya.

"Terdapat 1,65 juta warga negara kita yang telah mendapatkan PHK," kata Doni Ketua Pelaksana Gugus Tugas. Sejatinya, jumlah tersebut merupakan angka PHK dan karyawan yang dirumahkan.  Atas dasar itu, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar bantuan sosial, khususnya Kartu Prakerja segera disalurkan pekan ini. Kartu Prakerja bakal diberikan kepada 5,6 juta orang dengan anggaran Rp 20 triliun.

Dari sisi Pariwisata, pihak hotel yang gencar melakukan efisiensi. Salah satu efisiensi terbesar ada pada biaya pegawai. Beberapa pihak hotel mengatakan ongkos untuk pegawai dipangkas hingga 50% dan untuk pekerja harian dan kontrak diberhentikan sementara waktu.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Johnny Darmawan mengatakan, sejumlah perusahaan besar telah merumahkan karyawannya seiring dengan kebijakan PSBB. Ada sekitar 20-30% karyawan yang masih bekerja dan digaj.” Ujar Beliau.

Dampak selanjutnya adalah bahkan tunjangan hari raya (THR) tak bisa dibayarkan padahal Kewajiban pembayaran THR sudah diatur oleh pemerintah melalui UU nomor 13 tahun 2003 Dimana pengusaha wajib memberikan THR minimal satu kali gaji bagi mereka yang sudah setahun bekerja. Banyak karyawan yang tidak terima bila perusahaan tidak memberikan THR.

Karena mereka disaat kondisi sulit seperti ini sangat membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Kalangan pekerja jelas menolak mentah-mentah wacana tersebut. Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono menyebut, terhambatnya kegiatan ekonomi selama satu bulan terakhir seharusnya tidak menjadi alasan kesulitan membayar THR.

Lalu hingga akhirnya diputuskan bahwan THR diberikan hanya 50% saja, disisi pengusaha memberikan THR 50% saja sudah susah karena dana dari pendapatan yang rendah. Disisi lain pekerja merasa keberatan bila hanya diberikan 50% saja. Mengutip salah satu pekerja "Kita keberatan kalau THR hanya diberikan 50%. Dalam kondisi sulit mestinya THR diberikan penuh, bahkan kalau bisa ditambahin untuk tingkatkan daya beli pekerja.”

Banyak contoh kasus pemberlakuan PHK dan cuti tanpa penggajian di Indonesia salah satunya seperti di Sidoarjo, pekerja di PT Apie Indo Karunia juga terancam PHK lantaran pemilik perusahaan mengaku sudah tidak punya uang untuk memberikan upah kepada karyawannya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan salah satu perusahaan yang akan melakukan PHK adalah PT Akomoto Indonesia. Perusahaan yang berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur itu pada tanggal 24 Maret 2020 sudah mengirimkan surat kepada serikat pekerja terkait dengan rencana perusahaan yang akan melakukan PHK terhadap 26 orang pekerja

Sementara itu, ribuan buruh di perusahaan tekstil di Bandung yang habis kontrak sudah tidak diperpanjang lagi. Hal yang sama juga terjadi di banyak perusahaan lain. Dengan kata lain, mereka di PHK," dalam keterangan resmi seperti dikutip Sabtu (28/3/2020)